nana

Powered By Blogger

Rabu, 26 Oktober 2011

Warga negara dan Negara


2  Pengertian Warganegara
 Warganegara memiliki arti yaitu sebagai bagian dari orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini sebelumnya di sebut dengan hamba atau kawula negara. Namun istilah warganegara lah yang lebih merdeka sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka di bandingkan dengan hamba atau kawula negara. Karena warga negara berarti peserta, anggota dari suatu negara atau warga dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, yang didasri tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Oleh karena itu, setiap warga negara memiliki persamaan hak di hadapan hukkum. Semua warganegara memilkii kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Dalam UUD 1945 Pasal 26, istilah warga negara dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara. Sedangkan menurut Koerniatmanto S. warga negara diartikan sebagi anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Warganegara mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
2.Status Kewarganegaraan
Status kewarganegaraan di bagi menjadi beberapa golongan, yaitu:
1)        Apatride yaitu istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan.
2)        Bipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau dengan istilah lain dikenal dengan dwi- kewarganegaraan.
3)        Multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan dua atau lebih.
2.   Unsur-Unsur yang Menentukan Kewarganegaraan
Berikut adalah beberapa unsur yang dapat menentukan kewarganegaraan yaitu:
1)   Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya juga menjadi warga negara Indonesia. Prinsip ini sekarang juga berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis dan Jepang.
2)   Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan misalnya, kalau orang dilahirkan didalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Prinsip ini juga berlaku di Amerika, Inggris dan Perancis. Tetapi di Jepang, prinsip ini tidak berlaku karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang ia tidak dapat diakui sebagai warga negara Jepang.
3)   Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)
Unsur kewarganegaraan dibagi menjadi 2 yaitu aktif dan pasif. Dalam kewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam kewarganegaraan pasif, negara yang menawarkan status warga negara pada seseorang. Orang tersebut dapat menerimanya atau menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut (Kartasapoerta. 1993: 216-7).

2.1Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagai warganegara dalam suatu degara memilki hak dan kewajiban yang harus di lakukan, begitu pula dengan warganegara Indonesia di mana hak dan kewajibannya tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 29 dan pasal 31 sampai dengan pasal 34. Hak dan warganegara tersebut antara lain:
1.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945  berbunyi
    “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
2.    Hak membela negara. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi: “Setiap warga negaraberhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
3.    Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945, berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan piikiran dengan lisan, dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
4.    Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
5.    Hak untuk mendapatkan pengajaran. Pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
Ayat 1 berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.”
Ayat 2 berrbunyi: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.”
6.    Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 32 ayat 1 berbunyi: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah perdaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
7.    Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat 1,2,3,4 dan 5 UUD 1945 berbunyi:
  1. “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.”
  2.  “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai ooleh negara.”
  3. “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.”
  4. “Perekonomian nasional diselengggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
  5.  “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-   undang.”
  6. Hak mendapatkan jaminan keadilan social. Pasal 34 UUD 1945 berbunyi: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”

Kriteria Menjadi Warganegara
Dalam menentukan Kriteria menjadi warganegara, digunakan dua kriteria yaitu  
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
- naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan

Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Pengertian Negara menurut para ahli

Prof. Farid S. 
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek 
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel 
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg 
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger H. Soltau 
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono 
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko 
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.


Aristoteles 
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Asal mula terjadinya negara


Terjadinya negara dapat dipelajari melalui 3 pendekatan, yakni secara teoritis, faktual, dan melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder.
  1. Pendekatan Teoritis
Terdiri atas :
    • Teori Ketuhanan :
   Negara ada karena kehendak Tuhan. Teori ini dipelopori oleh Agustinus, Friedrich Julius Stahl, dan Kraneburg.
    • Teori Perjanjian Masyarakat :
    • Teori Kekuasaan :
  1. Pendekatan Faktual
  Pendekatan ini didasarkan pada kenyataan yang benar - benar terjadi. Menurut fakta sejarah, suatu negara terbentuk, antara lain karena :
    • Pendudukan ( Occopatie )
  Terjadi ketka suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
    • Proklamasi ( Proclamation )
   Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
    • Penarikan ( Accesie )
  Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut ( delta ). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
    • Penyerahan ( Cessie )
   Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia ( Jerman ).
    • Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
  Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
    • Pemisahan ( Separatise )
  Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.
    • Peleburan ( Fusi )
  Terjadi ketika negara - negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
    • Pembentukan baru
  Wilayah negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul negara - negara baru.
  1. Pertumbuhan Primer dan Sekunder
1.      Pertumbuhan primer
  Terjadinya negara berdasarkan pendekatan ini melalui beberapa fase, sebagai berikut:
§  Fase suku, kehidupan diawali dari sebuah keluarga, kemudian menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu atau disebut suku yang akhirnya berkembang menjadi lebih besar dan dipimpin oleh kepala suku yang merupakan primus interpares.
§  Fase kerajaan, pada fase ini kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas akibat fakta alamiah maupun karena penaklukan - penaklukan wilayah lain.
§  Fase negara nasional, awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan pemerintahan yang tersentralisasi semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan diperintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan, maka fase ini disebut fase nasional.
§  Fase negara demokrasi, setelah rakyat memiliki kesadaran kebangsaan, kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Rakyat ingin mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka yang lebih dikenal dengan "kedaulatan rakyat" maka lahirlah negara demokrasi
2.      Pertumbuhan sekunder
 Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang - kadang tidak sah menurut hukum. Menurut pendekatan ini, negara sebelumnya sudah ada, namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan muncullah negara yang menggantikan negara yang sudah ada tersebut. Contoh: lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi yang panjang.
Sifat-sifat Negara
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.

3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Bentuk Negara
·         Negara Kesatuan
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.

Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
1. Negara kesatuan sistem Sentralisasi.
2. Negara kesatuan sistem Desentralisasi.

·         Negara Serikat.
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
1. Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
2. Pemerintah negara bagian : Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.

Keberadaan Negara

Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Negara merupakan organisasi sekelompok orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di satu wilayah dan mengakui suatu pemerintahan. Unsur-unsur terbentuknya suatu negara secara konstitutif adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1, warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada NKRI yang disahkan dengan UU. Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi sesuai dengan Pancasila. Dimana warga negaranya diberi kebebasan untuk menyalurkan aspirasinya tetapi tentunya dalam konteks yang positif. Sistem demokrasi ini menandakan bahwa Indonesia sangat menghargai warga negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT dan mengakui persamaan derajat manusia.
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tidak akan ada negara tanpa warga negara. Warga negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya negara. Warga negara dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya. Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negaranya. Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara.
Selain itu, tentunya kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, memiliki banyak kewajiban yang harus kita laksanakan untuk negara. Diantaranya yang terpenting adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Negara membuat suatu peraturan dan hukum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup dan tertatanya suatu negara. Hukum di Indonesia jika diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2, yaitu Hukum tertulis (UUD, UU, Perpu, PP) dan Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres). Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus diperintah dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara yang mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti:

1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Dan masih banyak lagi cara untuk membela negara. Selain itu dengan melakukan kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah air Indonesia.
Sikap saling menghargai antar warga negara dan negaranya (pemerintah) sangat diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan peraturan negara, dan negara (pemerintah) menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai, dan sejahtera. Marilah kita saling menghargai satu sama lain demi Indonesia.

3.2 STUDI KASUS
Seorang anak lahir di negara Indonesia dari orang tua yang berwarganegara Perancis, maka pada umur dibawah 17 tahun anak tersebut memiliki dua kewarganegaraan sekaligus tetapi anak tersebut akan memiliki satu warganegara jika ia berumur 17tahun dan anak tersebut wajib memilih warganegara Indonesia ataupun Perancis. Hal itu harus dialami oleh anak tersebut karna dua negara tersebut menganut sistem kewarganegaraan yg berbeda.

Kesimpulan :
                           Pada penulisan ini dapat kita simpulkan dari inti pokok permasalahan diatas bahwa warganegara sangat berhubungan erat dengan negara, sebab untuk menjadi warganegara dari suatu negara maka harus mengikuti peraturan-peraturan dari negara tersebut.



REFERENSI

id.wikipedia.org/wiki/Negara
leonheart94.blogspot.com/2011/01/asal-mula-terjadinya-negara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar