Rabu, 26 Oktober 2011
Warga negara dan Negara
2 Pengertian Warganegara
Warganegara memiliki arti yaitu sebagai
bagian dari orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi
unsur negara. Istilah ini sebelumnya di sebut dengan hamba atau kawula negara. Namun istilah warganegara lah
yang lebih merdeka sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka di
bandingkan dengan hamba atau kawula negara. Karena warga negara berarti
peserta, anggota dari suatu negara atau warga dari suatu negara, yaitu peserta
dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, yang didasri
tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Oleh karena itu, setiap
warga negara memiliki persamaan hak di hadapan hukkum. Semua warganegara
memilkii kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Dalam UUD 1945 Pasal 26, istilah warga negara dimaksudkan
untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai
warga negara. Bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui
Indonesia sebagai Tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik
Indonesia dapat menjadi warga negara. Sedangkan menurut Koerniatmanto S. warga
negara diartikan sebagi anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap
negaranya. Warganegara mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat
timbal balik
terhadap negaranya.
2.Status
Kewarganegaraan
Status kewarganegaraan di bagi menjadi beberapa golongan,
yaitu:
1)
Apatride
yaitu istilah untuk orang-orang yang
tidak mempunyai status kewarganegaraan.
2)
Bipatride
yaitu istilah untuk
orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau dengan istilah
lain dikenal dengan dwi- kewarganegaraan.
3)
Multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki status
kewarganegaraan dua atau lebih.
2.
Unsur-Unsur
yang Menentukan Kewarganegaraan
Berikut adalah beberapa unsur yang
dapat menentukan kewarganegaraan yaitu:
1)
Unsur
darah keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang
menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang
dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya
juga menjadi warga negara Indonesia. Prinsip ini sekarang juga berlaku
diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis dan Jepang.
2)
Unsur
daerah tempat kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan
menentukan kewarganegaraan misalnya, kalau orang dilahirkan didalam daerah
hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Prinsip
ini juga berlaku di Amerika, Inggris dan Perancis. Tetapi di Jepang, prinsip
ini tidak berlaku karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orang
tuanya berkebangsaan Jepang ia tidak dapat diakui sebagai warga negara Jepang.
3)
Unsur
pewarganegaraan (naturalisasi)
Unsur kewarganegaraan dibagi menjadi
2 yaitu aktif dan pasif. Dalam kewarganegaraan aktif, seseorang dapat
menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi
warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam kewarganegaraan pasif, negara
yang menawarkan status warga negara pada seseorang. Orang tersebut dapat
menerimanya atau menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak
pemberian kewarganegaraan tersebut (Kartasapoerta. 1993: 216-7).
2.1Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagai warganegara dalam suatu degara memilki hak dan
kewajiban yang harus di lakukan, begitu pula dengan warganegara Indonesia di
mana hak dan kewajibannya tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal
29 dan pasal 31 sampai dengan pasal 34. Hak dan warganegara tersebut antara
lain:
1.
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.”
2.
Hak
membela negara. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi: “Setiap warga negaraberhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
3.
Hak
berpendapat. Pasal 28 UUD 1945, berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan piikiran dengan lisan, dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.”
4.
Hak
kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berbunyi: “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
5.
Hak
untuk mendapatkan pengajaran. Pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
Ayat 1 berbunyi: “Tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran.”
Ayat 2 berrbunyi: “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur
dengan UUD 1945.”
6.
Hak
untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 32 ayat
1 berbunyi: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah perdaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya.”
7.
Hak
ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat 1,2,3,4
dan 5 UUD 1945 berbunyi:
- “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.”
- “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai ooleh negara.”
- “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.”
- “Perekonomian nasional diselengggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
- “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang- undang.”
- Hak mendapatkan jaminan keadilan social. Pasal 34 UUD 1945 berbunyi: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Kriteria
Menjadi Warganegara
Dalam menentukan Kriteria menjadi warganegara, digunakan dua kriteria
yaitu
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius
Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara
berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli.
Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara
tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari
Negara tersebut.
- naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik,
militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki
rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan
syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang
mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya
suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu
berada.
Pengertian Negara menurut para ahli
Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu
wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah
tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan
organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual
dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu
organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya
sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat
atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah
organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara
berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah
perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat
berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Asal mula terjadinya negara
Terjadinya
negara dapat dipelajari melalui 3 pendekatan, yakni secara teoritis, faktual,
dan melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder.
- Pendekatan Teoritis
Terdiri atas :
- Teori Ketuhanan :
Negara ada karena kehendak Tuhan. Teori ini dipelopori oleh Agustinus,
Friedrich Julius Stahl, dan Kraneburg.
- Teori Perjanjian Masyarakat :
- Teori Kekuasaan :
- Pendekatan Faktual
Pendekatan
ini didasarkan pada kenyataan yang benar - benar terjadi. Menurut fakta
sejarah, suatu negara terbentuk, antara lain karena :
- Pendudukan ( Occopatie )
Terjadi
ketka suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan
dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum
Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
- Proklamasi ( Proclamation )
Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga
berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia
pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
- Penarikan ( Accesie )
Mulanya
suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar
laut ( delta ). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga
akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai
Nil.
- Penyerahan ( Cessie )
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian
tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia (
Jerman ).
- Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu
negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain
tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak
mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
- Pemisahan ( Separatise )
Suatu
wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian
menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan
menyatakan merdeka.
- Peleburan ( Fusi )
Terjadi
ketika negara - negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian
untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan
Jerman tahun 1871.
- Pembentukan baru
Wilayah
negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet
pecah kemudian muncul negara - negara baru.
- Pertumbuhan Primer dan Sekunder
1. Pertumbuhan primer
Terjadinya
negara berdasarkan pendekatan ini melalui beberapa fase, sebagai berikut:
§ Fase suku,
kehidupan diawali dari sebuah keluarga, kemudian menjadi kelompok masyarakat
hukum tertentu atau disebut suku yang akhirnya berkembang menjadi lebih besar
dan dipimpin oleh kepala suku yang merupakan primus interpares.
§ Fase kerajaan,
pada fase ini kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi
raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas akibat fakta alamiah maupun karena
penaklukan - penaklukan wilayah lain.
§ Fase negara
nasional, awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan
pemerintahan yang tersentralisasi semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan
diperintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan, maka fase ini disebut
fase nasional.
§ Fase negara
demokrasi, setelah rakyat memiliki kesadaran kebangsaan, kemudian tidak ingin
diperintah oleh raja yang absolut. Rakyat ingin mengendalikan pemerintahan dan
memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka yang
lebih dikenal dengan "kedaulatan rakyat" maka lahirlah negara
demokrasi
2. Pertumbuhan sekunder
Kenyataan
terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun cara
terbentuknya kadang - kadang tidak sah menurut hukum. Menurut pendekatan ini,
negara sebelumnya sudah ada, namun karena adanya revolusi, intervensi, dan
penaklukan muncullah negara yang menggantikan negara yang sudah ada tersebut.
Contoh: lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi yang panjang.
Sifat-sifat
Negara
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat
memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur
kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai
hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali
menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua
orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Bentuk
Negara
·
Negara Kesatuan
Adalah negara yang
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat
atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan
sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu
hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara
kesatuan ada 2 (dua) macam :
1. Negara kesatuan sistem
Sentralisasi.
2. Negara kesatuan sistem
Desentralisasi.
·
Negara Serikat.
Adalah suatu negara
yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang
menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada
pemerintah negara bagian.
Dalam
negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
1. Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah
federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri,
keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
2. Pemerintah negara
bagian
: Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki
Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Keberadaan Negara
Keberadaan negara, seperti organisasi
secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai
tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu
dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung
tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan
cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen
hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara
dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara
terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama
dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan
rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama
sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara
keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara
menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat
merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak
negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus
dilakukan untuk mengikat seluruh warga
negara, atau hukum,
baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi
maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan
masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang.
Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan
secara demokratis,
yakni menghormati hak
tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka
itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi
kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang
mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Negara merupakan organisasi sekelompok orang yang
bersama-sama mendiami dan tinggal di satu wilayah dan mengakui suatu pemerintahan.
Unsur-unsur terbentuknya suatu negara secara konstitutif adalah wilayah,
rakyat, dan pemerintahan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1, warga
negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai
tanah airnya dan bersikap setia kepada NKRI yang disahkan dengan UU. Indonesia
menganut sistem pemerintahan demokrasi sesuai dengan Pancasila. Dimana warga
negaranya diberi kebebasan untuk menyalurkan aspirasinya tetapi tentunya dalam
konteks yang positif. Sistem demokrasi ini menandakan bahwa Indonesia sangat
menghargai warga negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT dan mengakui
persamaan derajat manusia.
Sesuai
dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
1)
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2)
Memajukan kesejahteraan umum;
3)
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut
melaksanakan ketertiban dunia.
Tidak
akan ada negara tanpa warga negara. Warga negara merupakan unsur terpenting
dalam hal terbentuknya negara. Warga negara dan negara merupakan satu kesatuan
yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan
kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara
mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan
negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga
negaranya. Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan
kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki
hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negaranya.
Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan
sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara.
Selain
itu, tentunya kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, memiliki banyak
kewajiban yang harus kita laksanakan untuk negara. Diantaranya yang terpenting
adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Negara membuat suatu peraturan dan
hukum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup dan tertatanya suatu
negara. Hukum di Indonesia jika diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2, yaitu
Hukum tertulis (UUD, UU, Perpu, PP) dan Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres).
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus
diperintah dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara
tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara yang mudah
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti:
1. Ikut
serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut
serta membantu korban bencana di dalam negeri
3.
Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau
PKn
4.
Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Dan masih
banyak lagi cara untuk membela negara. Selain itu dengan melakukan
kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta
terhadap tanah air Indonesia.
Sikap
saling menghargai antar warga negara dan negaranya (pemerintah) sangat
diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum di UUD
1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan peraturan negara, dan negara
(pemerintah) menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan
negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai, dan sejahtera.
Marilah kita saling menghargai satu sama lain demi Indonesia.
3.2 STUDI
KASUS
Seorang
anak lahir di negara Indonesia dari orang tua yang berwarganegara Perancis,
maka pada umur dibawah 17 tahun anak tersebut memiliki dua kewarganegaraan
sekaligus tetapi anak tersebut akan memiliki satu warganegara jika ia berumur
17tahun dan anak tersebut wajib memilih warganegara Indonesia ataupun Perancis.
Hal itu harus dialami oleh anak tersebut karna dua negara tersebut menganut
sistem kewarganegaraan yg berbeda.
Kesimpulan
:
Pada penulisan ini dapat kita simpulkan dari inti
pokok permasalahan diatas bahwa warganegara sangat berhubungan erat dengan negara, sebab untuk menjadi
warganegara dari suatu negara maka harus mengikuti peraturan-peraturan dari
negara tersebut.
REFERENSI
id.wikipedia.org/wiki/Negara
leonheart94.blogspot.com/2011/01/asal-mula-terjadinya-negara.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar