Minggu, 03 Juni 2012
Manusia dan Keadilan
Keadilan
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan
memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika
Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran” .
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita
tidak hidup di dunia yang adil” . Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan
politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi,
banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa
tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan,
karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan
intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Keadilan sosial
Yaitu adalah
sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato
membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan
adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato
meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat
sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan
keadilan. Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial
dengan konsep keadilan dalam hukum. Keadilan sosial juga merupakan
salah satu butir dalam Pancasila.
Macam-macam Keadilan
a. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum
dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut
sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan
legal. Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi
tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu
masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota
masyarakat melakukan fungsinya secara balk menurut kemampuannya. Fungsi
penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada
masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak
mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan
pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas
kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
b. Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama
(justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi
bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu
diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan
sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka
Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan
Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas
keadilan.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim
menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
Kejujuran
Jujur jika
diartikan secara baku adalah “mengakui, berkata atau memberikan suatu
informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran”. Dalam praktek dan
penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai
dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan
kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata
yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan
kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang
sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak
jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya. Kejujuran atau
jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati
nuraninya, apa yang dikatakan sesuaidengan kenyataan yang ada. Sedang
kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga
berartiseseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang
oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata danperbuatan, yang
berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena
itu jujur berarti juga pemulihan nama baik.
pemulihan nama baik
Nama baik
merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menajagadengan hati-hati agar namanya baik.
Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya
adalah suatukebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama
baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh
dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau
perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkahlaku dan perbuatan itu, antara
lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara
menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan
sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaranmanusia
akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai
dengan ukuran moral atau tidak sesuaidengan ahlak yang baik. Untuk
memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan
minta maaf tidakhanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang
sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan danpertolongan
kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa
pamrin, takwa terhadap Tuhandan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur,
adil dan budi luhur selalu dipupuk.
Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yangseimbang, tingkah laku yang serupa,
tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan.Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat.
Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang
tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan
mahluk sosial.Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,lingkunganlah yang
menyebabkannya. Perbuatan moral pada hakekatnya adalah perbuatan yang
melanggar hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak
menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar , maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan
kewajiban itu adalah pembalasan.
Sumber :
http://www.scribd.com/doc/21572818/24/Pemulihan-nama-baik http://indonesia.siutao.com/tetesan/kejujuran.php wikipedia.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar