nana

Powered By Blogger

Sabtu, 17 November 2012

Masalah Managament Resiko Perbankan


Menurut Pakar Mengenai Manajemen Resiko E-Banking, Di dalam hal ini dijelaskan bahwa untuk memastikan bahwa penerapan TIK di sebuah perbankan bisa aman maka Bank Indonesia mengeluarkan sebuah Peraturan Bank Indonesia (PBI) yaitu PBI No.9/15.PBI/2007. PBI ini terdiri atas 10 Bab dan 39 Pasal. Dan beberapa pengertian atau istilah mengenai Teknologi Informasi disajikan pada Bab 1 mengenai ketentuan umum,yaitu:
o   Teknologi Informasi
o   Electronik Banking
o   Rencana Strategi Teknologi Informasi
o   Pusat Data
o   Database
o   Disaster Recovery Center
o   Business Continuity Plan
o   Pemrosesan Transaksi Berbasis Teknologi
Dijelaskan juga bahwa Ruang Lingkup Manajemen Risiko Teknologi Informasi diantaranya:
Ø  Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penggunaan Teknologi Informasi, Penerapan manajemen risiko paling kurang mencakup,
Ø  Pengawasan aktif dewan Komisaris dan Direksi, Kecukupan kebijakan dan prosedur penggunaan Teknologi Informasi, Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko penggunaan Teknologi Informasi, dan Sistem pengendalian intern atas penggunaan Teknologi Informasi. Penerapan manajemen risiko harus dilakukan secara terintegrasi dalam setiap tahapan penggunaan Teknologi Informasi sejak proses perencanaan, pengadaan, pengembangan, operasional, pemeliharaan hingga penghentian dan penghapusan sumber daya Teknologi Informasi.
Penerapan manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank tersebut wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha Bank. Bapak Budi Hermana juga menjelaskan bahwa ruang lingkup manajemen resiko tersebut relatif luas, baik secara vertikal yang juga harus melibatkan dewan komisaris, maupun menyangkut prosedural seperti identifikasi resiki dan penangannya.

SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar