Sabtu, 17 November 2012
Masalah Managament Resiko Perbankan
Menurut Pakar Mengenai Manajemen Resiko E-Banking,
Di dalam hal ini dijelaskan bahwa untuk memastikan bahwa penerapan TIK di
sebuah perbankan bisa aman maka Bank Indonesia mengeluarkan sebuah Peraturan
Bank Indonesia (PBI) yaitu PBI No.9/15.PBI/2007. PBI ini terdiri atas 10 Bab
dan 39 Pasal. Dan beberapa pengertian atau istilah mengenai Teknologi Informasi
disajikan pada Bab 1 mengenai ketentuan umum,yaitu:
o
Teknologi Informasi
o
Electronik Banking
o
Rencana Strategi Teknologi Informasi
o
Pusat Data
o
Database
o
Disaster Recovery Center
o
Business Continuity Plan
o
Pemrosesan Transaksi Berbasis Teknologi
Dijelaskan juga bahwa Ruang Lingkup Manajemen Risiko
Teknologi Informasi diantaranya:
Ø
Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara
efektif dalam penggunaan Teknologi Informasi, Penerapan manajemen risiko paling
kurang mencakup,
Ø
Pengawasan aktif dewan Komisaris dan Direksi,
Kecukupan kebijakan dan prosedur penggunaan Teknologi Informasi, Kecukupan
proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko penggunaan
Teknologi Informasi, dan Sistem pengendalian intern atas penggunaan Teknologi
Informasi. Penerapan manajemen risiko harus dilakukan secara terintegrasi dalam
setiap tahapan penggunaan Teknologi Informasi sejak proses perencanaan,
pengadaan, pengembangan, operasional, pemeliharaan hingga penghentian dan
penghapusan sumber daya Teknologi Informasi.
Penerapan manajemen risiko dalam
penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank tersebut wajib disesuaikan dengan
tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha Bank. Bapak Budi
Hermana juga menjelaskan bahwa ruang lingkup manajemen resiko tersebut relatif
luas, baik secara vertikal yang juga harus melibatkan dewan komisaris, maupun
menyangkut prosedural seperti identifikasi resiki dan penangannya.
SUMBER:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar