Sabtu, 17 November 2012
Teori Manajemen Risk Perbankan
Kata bank berasal dari bahasa
Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang
perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank umum merupakan suatu lembaga
keuangan yang sangat penting perananya dalam sebuah kegiatan ekonomi dan
perdagangan karena melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang
diberikan oleh bank maka dapat melayani berbagai kebutuhan pada berbagai sektor
ekonomi dan perdagangan.
Berikut ini adalah pengertian dan
definisi bank:
· THOMAS
SUYATNO
Bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai
perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang
ditentukan
· T.
SUNARYO
Bank adalah lembaga keuangan yang melaksanakan
berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang,
pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda
berharga, embiayai usaha perusahaan-perusahaan, dan lain-lain
· UU
No. 14/1967 PASAL 1
bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang
Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi
perusahaan, badan-badan pemerintah dan swasta, maupun perorangan menyimpan dana
- dananya
· RACHMADI
USMAN
Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang melayani kepentingan
masyarakat dalam segala bentuk transaksi yang menyangkut kepentingan dari pihak
yang memakai jasa bank, dengan tanpa mengabaikan keuntungan bank baik secara
langsung maupun tidak
SULAD S. HARDANTO
Bank adalah sebuah institusi yang memiliki surat izin bank,
menerima tabungan dan deposito, memberikan pinjaman, dan menerima serta
menerbitkan check
· M.
ZAMRONI S.Pd
Bank adalah badan usaha milik negara atau swasta yang
berfungsi menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya
kepada masyarakat (individu, kelompok, perusahaan) dalam bentuk kredit
· DRS.
T. GILARSO, SJ
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah
menghimpun dana, memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas
pembayaran dan peredaran uang.
Bank Indonesia melalui PBI 5/8/2003
tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, menjelaskan defenisi
risiko-risiko yang harus dihadapi Bank dalam aktivitas bisnisnya, walaupun
mengadopsi Basel II namun terdapat perbedaan mengenai definisi tersebut.
1. Risiko Kredit, diartikan sebagai Risiko yang timbul
sebagai akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya (PBI) atau Risiko
kerugian yang berhubungan dengan kemungkinan bahwa suatu Counterparty akan
gagal untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya ketika jatuh tempo (Basel II).
2. Risiko Pasar, Risiko yang muncul yang disebabkan oleh
adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang
dimiliki oleh Bank, yang dapat merugikan bank. Variabel pasar dalam hal ini
adalah suku bunga dan nilai tukar serta termasuk perubahan harga option. Risiko
pasar antara lain terdapat pada aktivitas fungsional Bank seperti kegiatan
tresuri dan investasi dalam bentuk surat berharga dan pasar uang maupun
penyertaan pada lembaga keuangan lainnya, penyediaan dana, dan kegiatan pendanaan
dan penerbitan surat utang, serta kegiatan pembiayaan perdagangan.
3. Risiko Operasional, risiko yang antara lain
disebabkan oleh adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses
internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal
yang mempengaruhi operasional Bank. Risiko operasional melekat pada setiap
aktivitas fungsional Bank, seperti kegiatan perkreditan, treasury dan
investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, pendanaan dan
instrumen utang, teknologi sistem informasi dan sistem informasi manajemen dan
pengelolaan sumber daya manusia.
4 .Risiko Likuiditas, risiko yang antara lain disebabkan
karena bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu. Risiko
likuiditas dikategorikan menjadi:
·
Risiko Likuiditas Pasar, yaitu risiko yang
timbul karena Bank tidak mampu melakukan Offsetting posisi tertentu dengan
harga pasar karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau gangguan
pasar (market disruption)
·
Risiko likuiditas pendanaan, yaitu risiko yang
timbul karena bank tidak mampu mencairkan asetnya atau memperoleh pendanaan
dari sumber dana lain.
5. Risiko Hukum, risiko yang disebabkan oleh adanya
kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan oleh
adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung
atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan
pengikatan agunan yang tidak sempurna.
6. Risiko Reputasi, risiko yang antara lain disebabkan oleh
adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi
negatif terhadap bank.
7. Risiko Strategik, risiko yang antara lain disebabkan
adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan
keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap
perubahan eksternal.
8. Risiko Kepatuhan, risiko yang disebabkan Bank tidak
mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan
lain yang berlaku. Didalam prakteknya risiko kepatuhan melekat pada risiko bank
yang terkait dengan peraturan perundang-undangan seperti risiko kredit terkait
dengan ketentuan KPMM, KAP, PPAP, BMPK.
Risiko Pasar terkait dengan Posisi
Devisa Neto (PDN), risiko strategik terkait dengan ketentuan rencana kerja dan
anggaran tahunan (RKAT) Bank dan risiko lainnya yang terkai dengan ketentuan
tertentu. Mencermati jenis-jenis risiko dan akibat yang ditimbulkannya bagi
Bank, menuntut paradigma baru bagi Bank tentang risiko perbankan. Jika dulu
kita hanya mengenal risiko kredit sekarang tidak cukup hanya dengan risiko
kredit saja. Jika dulu pemantauan risiko hanyalah merupakan fungsi auditor,
sekarang merupakan tanggung jawab Direksi. Jika dulu risiko hanya sebagai suatu
faktor negatif yang harus dikontrol, sekarang risiko diterjemahkan sebagai suatu
opportunity bagi bank.
• Penyaluran dana yang
salah sasaran
• Kinerja SDM yang buruk
• Kondisi perekonomian
makro yang buruk
• Persaingan yang semakin
ketat antar lembaga perbankan
• Perkembangan
teknologi
Menurut Pakar Mengenai Manajemen Risiko E-Banking,
Di dalam hal ini dijelaskan bahwa untuk memastikan bahwa penerapan TIK di
sebuah perbankan bisa aman maka Bank Indonesia mengeluarkan sebuah Peraturan
Bank Indonesia (PBI) yaitu PBI No.9/15.PBI/2007. PBI ini terdiri atas 10 Bab
dan 39 Pasal. Dan beberapa pengertian atau istilah mengenai Teknologi Informasi
disajikan pada Bab 1 mengenai ketentuan umum,yaitu:
o
Teknologi Informasi
o
Electronik Banking
o
Rencana Strategi Teknologi Informasi
o
Pusat Data
o
Database
o
Disaster Recovery Center
o
Business Continuity Plan
o
Pemrosesan Transaksi Berbasis Teknologi
Dijelaskan juga bahwa Ruang Lingkup Manajemen Risiko
Teknologi Informasi diantaranya:
Ø
Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara
efektif dalam penggunaan Teknologi Informasi, Penerapan manajemen risiko paling
kurang mencakup,
Ø
Pengawasan aktif dewan Komisaris dan Direksi,
Kecukupan kebijakan dan prosedur penggunaan Teknologi Informasi, Kecukupan
proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko penggunaan
Teknologi Informasi, dan Sistem pengendalian intern atas penggunaan Teknologi
Informasi. Penerapan manajemen risiko harus dilakukan secara terintegrasi dalam
setiap tahapan penggunaan Teknologi Informasi sejak proses perencanaan,
pengadaan, pengembangan, operasional, pemeliharaan hingga penghentian dan
penghapusan sumber daya Teknologi Informasi.
Penerapan manajemen risiko dalam
penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank tersebut wajib disesuaikan dengan
tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha Bank. Bapak Budi
Hermana juga menjelaskan bahwa ruang lingkup manajemen resiko tersebut relatif
luas, baik secara vertikal yang juga harus melibatkan dewan komisaris, maupun
menyangkut prosedural seperti identifikasi resiki dan penangannya.
SUMBER:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar